Tp Doc

ppX9ywHhC1bRj3

Pendampingan atas Transfer Pricing Documentation TP Doc

KuasaPajak.com merupakan Tim yang fokus memberikan pelayanan perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan. Didukung dengan tim ahli di bidang perpajakan dan akuntansi, serta pengalaman dibidang perpajakan, telah menjadikan kami sebagai Tim yang profesional dalam memberikan layanan perpajakan.

Layanan Pendampingan dengan Kuasa Pajak

KuasaPajak.com hadir untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi perusahaan untuk mengikuti kebijakan dan peraturan Pajak

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Keuntungan Perusahaan Anda

Jika menggunakan Layanan Kuasa Pajak kami :

  • Harga Layanan Kuasa Pajak yang kami tawarkan murah dan terjangkau (negosiasi)

  • Dijamin kerahasiaan data perusahaan

  • Lebih efisien dan efektif waktu perusahaan

  • Didukung tim yang ahli di bidang perpajakan dan akuntansi

Layanan Penyusunan
Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

2 (Dua) Kriteria sebuah perusahaan sedang membutuhkan layanan transfer pricing documentation atau belum membutuhkannya, yaitu :

  1. Perusahaan dibawah ini adalah contoh perusahaan yang sudah wajib melakukan penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) (wajib membuat dokumen induk dan local (local file)) yang mana perusahaan melakukan transaksi dengan afiliasi dengan kondisi sebagai berikut :
  2. Nilai peredaran bruto Perusahaan rekan pada tahun Pajak sebelumnya (dalam satu tahun pajak) lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)
  3. Nilai peredaran bruto Perusahaan rekan pada tahun Pajak sebelumnya (dalam satu tahun pajak) lebih dari Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) atas transaksi barang berwujud
  4. Nilai peredaran bruto Perusahaan rekan pada tahun Pajak sebelumnya (dalam satu tahun pajak) lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atas masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau atas transaksi afiliasi lainnya
  5. Perusahaan dibawah ini adalah contoh perusahaan yang sudah wajib melakukan penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) (wajib membuat dokumen induk dan local (local file) dan laporan per-Negara) yang mana perusahaan melakukan transaksi dengan afiliasi dengan kondisi sebagai berikut :
  6. Bila Perusahaan rekan entitas induk dari suatu group (sebut saja group MAUMAJU) yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan sedikitnya sejumlah Rp 11.000.000.000.000,- (sebelas triliun rupiah)
  7. Bila Perusahaan rekan merupakan wajib pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota Group Usaha serta entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara tempat Entitas Induk berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara dan tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan
  8. Mempunyai perjanjian dengan Pihak Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak bisa diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Selanjutnya kriteria perusahaan yang seperti apa yang tidak wajib membuat penyusunan dokumen transfer pricing. Perusahaan yang tidak harus membuat transfer pricing documentation adalah Perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi namun tidak termasuk dalam kategori seperti yang tersebut diatas. Namun tetap mempunyai kewajiban untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.

Kami memberikan layanan penyusunan TP Doc termasuk strategi dan pendampingannya, itu semua kami berikan dalam satu pekerjaan, secara professional, lengkap, komprehensif dan transparan. Mulai dari Penyusunan, Pendampingan dan Konsultasi. Berikut layanan yang dapat kami berikan :

  1. Pembuatan Master File (Dokumen Induk)
  2. Pembuatan Local File (Dokumen Local)
  3. Pembuatan CBCR (Country by Country Reporting)
  4. Analisa mendalam persiapan pemeriksaan TP Doc (Agar laporan siap bila kemudian hari diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak)
  5. Penyajian report ikhtisar dalam SPT Tahunan PPh Badan

 

 

Bila anda saat ini sedang membutuhkan layanan penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) di Kalimantan, Surabaya, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bandung, Medan, Batam dan dikota manapun anda berada, Segera menghubungi kami.

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Tim kami siap membantu dan menjadi Kuasa Hukum Pajak anda dalam memperjuangkan keadilan sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku dalam hal anda perlu mengajukan proses Pendampingan atas Transfer Pricing Documentation (TP Doc) kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Mengapa Anda memerlukan proses Pendampingan atas Transfer Pricing Documentation (TP Doc)?

Karena dengan menggunakan layanan tim kuasa pajak maka tingkat kesalahan akan penghitungan pajak akan relatif lebih kecil sehingga risiko merugi akibat salah jumlah pajak yang dibayar sangat ke