+62 811 2233 4478

JL. JATI UTAMA RAYA, BLOK A, NO. 75 - BEKASI

KuasaPajak.com

Restitusi Pajak

ppX9ywHhC1bRj3

Pendampingan Atas Restitusi Pajak

KuasaPajak.com merupakan Tim yang fokus memberikan pelayanan perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan. Didukung dengan tim ahli di bidang perpajakan dan akuntansi, serta pengalaman dibidang perpajakan, telah menjadikan kami sebagai Tim yang profesional dalam memberikan layanan perpajakan.

Layanan Pendampingan dengan Kuasa Pajak

KuasaPajak.com hadir untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi perusahaan untuk mengikuti kebijakan dan peraturan Pajak

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Keuntungan Perusahaan Anda

Jika menggunakan Layanan Kuasa Pajak kami :

  • Harga Layanan Kuasa Pajak yang kami tawarkan murah dan terjangkau (negosiasi)

  • Dijamin kerahasiaan data perusahaan

  • Lebih efisien dan efektif waktu perusahaan

  • Didukung tim yang ahli di bidang perpajakan dan akuntansi

Apa  yang dimaksud dengan Restitusi Pajak?

Restitusi Pajak adalah suatu upaya permohonan pengembalian uang pembayaran pajak yang telah dibayarkan wajib pajak kepada Negara atas kelebihan setoran pajak dan dapat diajukan permohonan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan (KUP) yang berlaku.

sebab kelebihan bayar dalam hal restitusi pajak khususnya restitusi pajak atas PPN :
  • Perusahaan bertransaksi dengan perusahaan dikawasan berikat yang PPN nya dibebaskan
  • Perusahaan melakukan banyak pembelian, tapi ternyata sedikit penjualannya, oleh karena itu pajak masukannya menjadi lebih banyak daripada pajak keluarannya.
  • Perusahaan bertransaksi dengan BUMN / Lembaga pemerintah / bendaharawan Negara, karenanya atas pajak keluarannya akan dibayarkan langsung oleh rekanan tsb (Wajib Pungut / WAPU).

Restitusi pajak secara umum ada 2 Mekanisme, yaitu Mekanisme umum dan Mekanisme khusus.

1.  Restitusi Pajak Mekanisme Umum

Pengertiannya Direktorat Jendral Pajak (DJP) setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Wajib pajak juga harus mengajukan permohonan tertulis untuk upaya melaksanakan restitusi ini. Setelah PKP mengajukan permohonan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP, yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut apabila Direktorat Jendral Pajak (DJP) tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan.

 
2.  Restitusi Pajak Mekanisme Khusus

Restitusi Pajak atas PPN dalam Mekanisme khusus  hanya berlaku bagi PKP tertentu. Mekanisme khusus ini disebut juga dengan restitusi pendahuluan. Yang dimaksud PKP tertentu adalah Sbb :

  • PKP berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
  • Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP; atau
  • wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17D UU KUP.

Restitusi Pajak atas PPN dalam Mekanisme Khusus untuk jenis PKP tsb di atas berbeda dengan yang berlaku secara umum. diantaranya yang berbeda adalah masalah jangka waktu. Restitusi pajak nya pun dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan penelitian. Setelah dilakukan penelitian, dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak surat permintaan pengembalian pajak diterima secara lengkap, dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Penjelasan lebih lengkap mengenai restitusi pajak melalui mekanisme khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

 

Bila anda saat ini sedang membutuhkan layanan Restitusi Pajak di Kalimantan, Surabaya, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bandung, Medan, Batam dan dikota manapun anda berada, Segera menghubungi kami.

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Tim kami siap membantu dan menjadi Kuasa Hukum Pajak anda dalam memperjuangkan keadilan sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku dalam hal anda perlu mengajukan proses Pendampingan atas Restitusi Pajak kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Mengapa Anda memerlukan proses Pendampingan atas Restitusi Pajak?

Karena dengan menggunakan layanan tim kuasa pajak maka tingkat kesalahan akan penghitungan pajak akan relatif lebih kecil sehingga risiko merugi akibat salah jumlah pajak yang dibayar sangat kecil.

id_IDIndonesian
×