+62 811 2233 4478

JL. JATI UTAMA RAYA, BLOK A, NO. 75 - BEKASI

KuasaPajak.com

Jasa Pemeriksaan Pajak

Jasa Pemeriksaan Pajak akan membantu anda. Kegiatan ini adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data , keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Tahapan Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring. Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut. Kami selaku penyelnggara Jasa Pemeriksaan Pajak akan membantu anda.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut. anda jangan khawatir , karena Jasa Pemeriksaan Pajak dri kami memiliki perlindungan informasi.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP. Kami selaku penyelenggara Jasa Pemeriksaan Pajak akan membantu anda.

Pemeriksaan Tujuan Lain dilakukan dalam rangka:

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak
  • Penentuan saat produksi dimulai
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
  • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
  • Penagihan pajak
  • Keberatan
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam:

  1. Pemeriksaan Khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
  2. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Wajib Pajak berhak:

  1. meminta Pemeriksa Pajak untuk :
    • memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    • memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
    • memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan;
    • memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  2. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  3. menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
  4. mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
  5. mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Wajib Pajak berkewajiban untuk :

  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan;
  3. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  4. memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya;
  5. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
    1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    2. memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    3. menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  6. meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik;
  7. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
  8. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Kami selaku penyelenggara Jasa Pemeriksaan Pajak akan membimbing anda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.

Indonesia menganut sistem perpajakan yang berbasis pada self-assessment, di mana wajib pajak melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan terkait kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sistem ini tentunya didasari oleh efisiensi pelaporan pajak mengingatnya besarnya penduduk Indonesia. Untuk mengantisipasi potensi pelaporan pajak yang rendah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inisiatif pemeriksaan pajak

Mengutip laman resmi DJP, pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Jenis pemeriksaan dapat dibagi menjadi dua, antara lain:

  1. Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan ini dilakukan di tempat kediaman, tempat bisnis, serta tempat di mana wajib pajak bekerja, atau mungkin tempat lain yang telah ditetapkan oleh DJP. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan, untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
  1. Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan jenis ini dilakukan di kantor DJP. Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Nah, atas pemeriksaan pajak, ternyata wajib pajak dapat menolak adanya pemeriksaan yang akan dilakukan oleh otoritas pajak. Seperti apa ketentuannya, dan apakah penolakan ini akan menghentikan proses pemeriksaan? Simak ulasan berikut ini.

Jasa Pemeriksaan Pajak

Penolakan Pemeriksaan Pajak Pada praktiknya, wajib pajak dapat tidak setuju adanya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak. Alasannya bisa beragam, 

Mulai dari wajib pajak merasa telah memenuhi kewajibannya dengan benar, hingga alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan. Merujuk Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013, wajib pajak dapat menolak adanya pemeriksaan pajak. Namun, penolakan atas upaya pemeriksaan ini, harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

  1. Penolakan Pemeriksaan Lapangan, pada pameriksaan lapangan, jika wajib pajak menolak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Merujuk Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013, wajib pajak dapat menolak adanya pemeriksaan pajak. Namun, penolakan atas upaya pemeriksaan ini, harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penolakan Pemeriksaan Lapangan, pada pameriksaan lapangan, jika wajib pajak menolak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan. Kami dari Jasa pemeriksaan pajak akan membimbing dan selalu membuka pintu untuk anda.

Kemudian, apabila wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak. Namun, apabila wajib pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan tidak berada di tempat, maka ada dua konsekuensi yang menanti. Pertama, pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili wajib pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya. Kedua, pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan.

Pemeriksa pajak juga dapat meminta bantuan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa untuk membantu kelancaran pemeriksaan, apabila setelah penyegelan, wajib pajak tetap tidak berada di tempat atau tetap tidak mau memberikan bantuan untuk melancarkan pemeriksaan. Jika pegawai atau anggota keluarga dari wajib pajak tersebut juga menolak membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak akan meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan. Apabila mereka menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak. Hubungi kami segera di Link berikut

Alamat : Jl. Jati Utama Raya Jl. Jati Bening II No.76, RT.001/RW.008, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi City, West Java 17412

No Contact : 0811-2233-4478

Website : www.kuasapajak.com/

Share this :
id_IDIndonesian
×