+62 811 2233 4478

JL. JATI UTAMA RAYA, BLOK A, NO. 75 - BEKASI

KuasaPajak.com

Jasa Pengadilan Pajak

KuasaPajak.com hadir untuk memberikan kemudahan untuk kegiatan Jasa Pengadilan Pajak untuk perusahaan yang mengikuti kebijakan dan peraturan Pajak di Indonesia. 

Jika menggunakan Layanan kami :

  • Harga Layanan Kuasa Pajak yang kami tawarkan murah dan terjangkau (negosiasi)

  • Dijamin kerahasiaan data perusahaan

  • Lebih efisien dan efektif waktu perusahaan

  • Didukung tim yang ahli di bidang perpajakan dan akuntansi 

Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Kami selaku penyedia jasa Jasa Pengadilan Pajak akan membantu anda.

Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

Untuk memperoleh izin kuasa hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. KuasaPajak.com hadir untuk memberikan kemudahan untuk kegiatan Jasa Pengadilan Pajak untuk masyarakat umum.

 Jasa pendampingan Pengadilan Pajak di pengadilan pajak, diantaranya sebagai berikut :

  • Mempersiapkan dan/atau Menyusun surat banding dan/atau bantahan
  • Memberikan pendampingan dan/atau konsultasi selama dalam proses pemeriksaan pajak
  • Menyiapkan dokumen dan bukti terkait
  • Mewakili sebagai kuasa hukum di pengadilan pajak
  • Menyiapkan surat permohonan peninjauan Kembali

Dengan diberlakukannya PMK 184/2017 dan Per Ketua PP  01/2018,  Permohonan perpanjangan IKH (untuk IKH yang terbit sebelum 5 Juni 2018 sesuai peraturan sebelumnya) dianggap sebagai permohonan baru dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018. Kami memberikan kemudahan untuk kegiatan Jasa Pengadilan Pajak untuk perusahaan 

Permohonan perpanjangan masa berlaku IKH disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Dalam hal permohonan perpanjangan telah lewat dari 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir (misalnya: 20 hari sebelum masa berlaku IKH berakhir), maka tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru dengan dilengkapi persyaratan untuk permohonan baru. 

Jasa Pengadilan Pajak

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku. Kami memberikan kemudahan untuk kegiatan Jasa Pengadilan Pajak untuk perusahaan . Kami selaku penyedia jasa Konsultan Sidang Pajak akan membantu anda. Silahkan klik di sini

Share this :
id_IDIndonesian
×