Pemeriksaan pajak

ppX9ywHhC1bRj3

Pendampingan atas Pemeriksaan Pajak

KuasaPajak.com merupakan Tim yang fokus memberikan pelayanan perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan. Didukung dengan tim ahli di bidang perpajakan dan akuntansi, serta pengalaman dibidang perpajakan, telah menjadikan kami sebagai Tim yang profesional dalam memberikan layanan perpajakan.

Layanan Pendampingan dengan Kuasa Pajak

KuasaPajak.com hadir untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi perusahaan untuk mengikuti kebijakan dan peraturan Pajak

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Keuntungan Perusahaan Anda

Jika menggunakan Layanan Kuasa Pajak kami :

  • Harga Layanan Kuasa Pajak yang kami tawarkan murah dan terjangkau (negosiasi)

  • Dijamin kerahasiaan data perusahaan

  • Lebih efisien dan efektif waktu perusahaan

  • Didukung tim yang ahli di bidang perpajakan dan akuntansi

Apa  yang dimaksud dengan Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan dalam hal perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.

Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam :

  1. Pemeriksaan Khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
  2. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pemeriksaan Tujuan Lain dilakukan dalam rangka :

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak
  • Penentuan saat produksi dimulai
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
  • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
  • Penagihan pajak
  • Keberatan
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan

Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.

Jenis pemeriksaan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu:   

1.  Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan ini dilakukan di tempat kediaman, tempat bisnis, serta tempat dimana WP bekerja, atau mungkin tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan lapangan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Perpanjangan juga dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua bulan.

2.  Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan jenis ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal WP memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Lama pemeriksaan juga dapat dilakukan perpanjangan paling lama dua bulan.

 

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan

Wajib Pajak berhak :

  1. meminta Pemeriksa Pajak untuk :
    • memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    • memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
    • memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan;
    • memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  2. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  3. menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
  4. mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
  5. mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Wajib Pajak berkewajiban :

  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan;
  3. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  4. memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya;
  5. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
    1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    2. memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    3. menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  6. meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik;
  7. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
  8. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

 

 

Bila anda saat ini sedang membutuhkan layanan Pendampingan Pemeriksaan Pajak di Kalimantan, Surabaya, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bandung, Medan, Batam dan dikota manapun anda berada, Segera menghubungi kami.

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Tim kami siap membantu dan menjadi Kuasa Hukum Pajak anda dalam memperjuangkan keadilan sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku dalam hal anda perlu mengajukan proses Pendampingan atas Pemeriksaan Pajak kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP).
 
Mengapa Anda memerlukan Pendampingan atas Pemeriksaan Pajak?

Karena dengan menggunakan layanan tim kuasa pajak maka tingkat kesalahan akan penghitungan pajak akan relatif lebih kecil sehingga risiko merugi akibat salah jumlah pajak yang dibayar sanga