+62 811 2233 4478

JL. JATI UTAMA RAYA, BLOK A, NO. 75 - BEKASI

KuasaPajak.com

Evaluasi Pajak

Meskipun Pajak meningkat, rasio tersebut masih relatif rendah, Makadari itu Evaluasi pajak sejalan dengan tingkat elastisitas PDRD yang merupakan cerminan bagaimana perubahan pada pajak merespon perubahan pada tingkat pendapatan (PDRB) (Tahir, 2004) dimana dalam dua tahun terakhir (2015-2016) tingkat elastisitas PDRD terhadap PDRB yang kurang dari satu (inelastis). Perkembangan rasio PDRD terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) menunjukkan peningkatan dari 0,93% di tahun 2010 menjadi 1,32% pada tahun 2016.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan peningkatan kemandirian fiskal daerah, telah ditetapkan UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan local taxing power melalui penguatan basis perpajakan daerah dan peningkatan kepatuhan (compliance) wajib pajak. Evaluasi pajak harus di lakukan, sehingga masalah perpajakan bisa selesai denan baik.

Di sisi lain, perkembangan PDRD sebagai bagian sumber pendapatan daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) ataupun total pendapatan secara keseluruhan masih perlu ditingkatkan lagi. Rasio PDRD terhadap Total Pendapatan Daerah sebagai cerminan kemandirian daerah meningkat dari 14,23% pada tahun 2010 menjadi 16,51% pada tahun 2016, tetapi peningkatan tersebut belum merata di seluruh wilayah di Indonesia terutama Indonesia bagian timur yang mempunyai rasio di bawah 5%.

Beberapa hal yang menjadi penyebab kurang optimalnya PDRD adalah: (i) kendala internal, yang meliputi sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya sarana prasarana pemungutan pajak, dan sistem informasi dan teknologi yang belum merata, (ii) kendala eksternal yang meliputi aturan hukum pemungutan PDRD yang belum jelas, kurangnya sinergi eksekutif dan legislatif daerah, dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, serta (iii) terdapat beberapa isu teknis lain pemungutan PDRD seperti Nilai Jual Kena Pajak yang belum dapat diterapkan optimal di semua daerah, pembatasan pemungutan PDRD oleh aturan hukum lain (seperti Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pajak reklame rokok dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai reservoir migas), serta makin terbatasnya lahan parkir yang berdampak pada penurunan penerimaan dari pajak parkir.  Evaluasi pajak menjadi alat yang baik untuk menentukanjalan keluar.

Evaluasi pajak
evaluasi pajak

Pasal 23A UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, sementara untuk pajak daerah ditentukan dalam Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; “Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda”. Untuk lebih jelas silahkan hubungi kami

Alamat : Jl. Jati Utama Raya Jl. Jati Bening II No.76, RT.001/RW.008, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi City, West Java 17412

No Contact : 0811-2233-4478

Website : www.kuasapajak.com/

Share this :
id_IDIndonesian
×