Asistensi dan Telaah Pajak

ppX9ywHhC1bRj3

Pendampingan Atas Asistensi dan Telaah Pajak

KuasaPajak.com merupakan Tim yang fokus memberikan pelayanan perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan. Didukung dengan tim ahli di bidang perpajakan dan akuntansi, serta pengalaman dibidang perpajakan, telah menjadikan kami sebagai Tim yang profesional dalam memberikan layanan perpajakan.

Layanan Pendampingan dengan Kuasa Pajak

KuasaPajak.com hadir untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi perusahaan untuk mengikuti kebijakan dan peraturan Pajak

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Keuntungan Perusahaan Anda

Jika menggunakan Layanan Kuasa Pajak kami :

  • Harga Layanan Kuasa Pajak yang kami tawarkan murah dan terjangkau (negosiasi)

  • Dijamin kerahasiaan data perusahaan

  • Lebih efisien dan efektif waktu perusahaan

  • Didukung tim yang ahli di bidang perpajakan dan akuntansi

1. Layanan rutin bulanan (Retainer Fee)

A. Konsultasi secara lisan baik secara langsung atau melalui telepon, dan konsultasi secara tertulis. Tujuan utama Layanan rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapat atas kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

B. Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasar laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi :

  • SPT Masa   PPh      Pasal    21/26,
  • SPT Masa   PPh      Pasal    23/26,
  • SPT Masa   PPh      Final,
  • SPT Masa   PPN/PPnBM,

C. Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Review Perpajakan (semesteran atau tahunan)

Melakukan review atas laporan keuangan perusahaan (semesteran atau tahunan) guna menghitung pajak-pajak yang sebenarnya terhutang dalam periode yang bersangkutan. Hasil review dibandingkan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan, dan diikuti pembetulan SPT apabila diperlukan.

3. Penyusunan SPT Tahunan

A. Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan,

B. Penyusunan SPT Tahunan PPh pasal 21,

SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keuangan dan data-data keuangan perusahaan lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Penyusunan Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Melakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang telah terjadi sampai dengan kondisi tahun   terakhir termasuk dokumen kontrak / perjanjian antara perusahaan dengan          pihak  ketiga lainnya,           guna mendapatkan suatu Solusi / Alternatif terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyusunan perencanaan pajak bertujuan agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hasil yang hendak dicapai yaitu penghematan pajak dan efisiensi melalui strategi, prosedur dan kebijakan manajemen dengan tetap mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

5. Layanan bersifat Teknis atau Kasus

A. Layanan pengurusan administrasi perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, permohonan pengukuhan sebagai PKP, dll ;

B. Layanan pengurusan restitusi, pengajuan keberatan, permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Perpajakan;

C. Mendampingi perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak;

D. Layanan perpajakan yang bersifat teknis atau kasus lainnya.

 

Bila anda saat ini sedang membutuhkan layanan Asistensi dan Telaah Pajak di Kalimantan, Surabaya, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bandung, Medan, Batam dan dikota manapun anda berada, Segera menghubungi kami.

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Tim kami siap membantu dan menjadi Kuasa Hukum Pajak anda dalam memperjuangkan keadilan sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku dalam hal anda perlu mengajukan proses Pendampingan atas Asistensi dan Telaah Pajak kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Mengapa Anda memerlukan proses Pendampingan atas Asistensi dan Telaah Pajak?

Karena dengan menggunakan layanan tim kuasa pajak maka tingkat kesalahan akan penghitungan pajak akan relatif lebih kecil sehingga risiko merugi akibat salah jumlah pajak yang dibayar sangat kecil.