+62 811 2233 4478

Palma One Building Level 7 Suite 7-04 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No. 04 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan

KuasaPajak.com

Syarat Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Siapa yang Wajib Menyusun?

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan dokumen yang disusun oleh Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Dokumentasi ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama bagi perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi.

Lalu, apakah semua Wajib Pajak wajib menyusun TP Doc? Jawabannya adalah tidak. Ketentuan mengenai siapa yang wajib menyusun TP Doc telah diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Syarat Wajib Menyusun TP Doc

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File) apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Peredaran Bruto Lebih dari Rp50 Miliar

Perusahaan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar.

2. Nilai Transaksi Barang Berwujud dengan Pihak Afiliasi Lebih dari Rp20 Miliar

Apabila nilai transaksi afiliasi berupa barang berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp20 miliar, perusahaan wajib menyusun TP Doc.

3. Nilai Transaksi Jasa, Bunga, Royalti, atau Transaksi Afiliasi Lainnya Lebih dari Rp5 Miliar

Untuk setiap jenis transaksi seperti jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan harta tidak berwujud (misalnya royalti), maupun transaksi afiliasi lainnya, batas kewajibannya adalah lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing jenis transaksi.

4. Bertransaksi dengan Afiliasi di Negara Bertarif Pajak Lebih Rendah

Walaupun tidak memenuhi batas omzet maupun nilai transaksi di atas, Wajib Pajak tetap wajib menyusun TP Doc apabila melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan di Indonesia.

Bagaimana dengan Country-by-Country Report (CbCR)?

Selain Master File dan Local File, terdapat Country-by-Country Report (CbCR) yang diwajibkan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak sebelumnya, atau dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 172 Tahun 2023.

Contoh Ilustrasi

PT Maju Bersama memiliki omzet sebesar Rp75 miliar pada tahun 2025 dan melakukan transaksi penjualan barang kepada perusahaan afiliasi di Malaysia senilai Rp18 miliar.

Meskipun nilai transaksi barang belum melebihi Rp20 miliar, perusahaan tetap wajib menyusun Master File dan Local File karena telah memenuhi syarat peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar.

Kesimpulan

Tidak semua Wajib Pajak diwajibkan menyusun Transfer Pricing Documentation, namun setiap transaksi afiliasi tetap dianjurkan membuat TP DOC agar memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kewajiban tersebut berlaku apabila perusahaan memenuhi kriteria tertentu, seperti batas peredaran bruto, nilai transaksi afiliasi, transaksi dengan afiliasi di negara bertarif pajak lebih rendah, atau merupakan entitas induk grup usaha yang memenuhi ketentuan penyusunan CbCR. Dengan memahami syarat penyusunan TP Doc sejak awal, perusahaan dapat mempersiapkan dokumentasi yang memadai dan mengurangi risiko koreksi saat dilakukan pemeriksaan pajak.

4 kali dilihat
Share this :
id_IDIndonesian
×