+62 811 2233 4478

JL. JATI UTAMA RAYA, BLOK A, NO. 75 - BEKASI

KuasaPajak.com

Solusi Lupa EFIN

Lupa EFIN EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor identitas ini diberikan kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Sebelum menyampaikan permohonan lupa EFIN, WP dapat mencari lagi EFIN. Bongkar berkas-berkas perpajakan Anda. Kertas EFIN bisa terselip di antara tumpukan dokumen.

Selain itu WP dapat mengecek kotak masuk email. Caranya dengan mencari menggunakan kata kunci “EFIN”. Berikut solusi jika WP lupa atau tidak menyimpan EFIN :

1. Permohonan via email, WP yang lupa EFIN dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni : Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Data akan dicek oleh petugas. Setelah data sesuai, EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.

2. Live Chatting Wajib Pajak dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id. Petugas akan membantu dan mengarahkan WP untuk mendapatkan EFIN kembali.

3. Twitter Kring Pajak Wajib Pajak juga dapat bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak. Petugas akan membantu WP untuk bantuan lupa atau tidak menyimpan EFIN.

4. Telepon Kring Pajak 1500200

Wajib pajak juga dapat meminta bantuan melalui telepon Kring Pajak. Telepon Kring Pajak resmi hanya 1500200. Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni nomor NPWP dan konfirmasi data diri.

5. Mengunjungi KPP Wajib pajak tinggal langsung datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN. Syaratnya, tinggal membawa KTP dan NPWP asli berikut fotokopinya.

id_IDIndonesian
×