Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB sebagai ketentuan untuk wajib pajak mengetahui masih ada pajak yang harus dibayarkan. Dirjen Pajak juga akan menerbitkan SKPKB Tambahan atau SKPKBT apabila jumlah pajak yang harus dibayarkan lebih besar dari SKPKB yang sebelumnya.
Dirjen Pajak berwenang menerbitkan SKPKBT dengan jangka waktu 5 tahun saat berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Ini adalah alasan diterbitkannya SKPKBT yang sesuai Pasal 15 KUP. Hal ini adalah upaya menampung kemungkinan suatu SKPKB yang ditetapkan lebih rendah. SKPKBT menjadi koreksi atas surat ketetapan sebelumnya, dan dapat diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan ketetapan pajak.
Sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menterii Keuangan Nomor 80 Tahun 2023, SKPKBT diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan ulang. SKPKBT dapat diterbitkan apabila ditemukan data baru. Data baru atau novum yang dimaksudkan adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada saat pemeriksaan.
Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam hal terdapat data yang belum terungkap. Data ini berupa daya yang tidak diungkap oleh wajib pajak dalam SPT beserta lampirannya, atau pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula wajib pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketetuan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
SKPKBT juga dapat diterbitkan jika wajib pajak memberikan keterangan tertulis atas kehendak sendiri. Hal ini dapat digunakan sebagai dasar dengan syarat Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. Sanksi SKPKBT Dalam hal diterbitkan SKPKBT, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa kenaikan sebesar seratus persen yang dihitung dari jumlah kekurangan pajak. Namun, sesuai amanat Pasal 15 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat dibebaskan dari pengenaan sanksi kenaikan dalam hal SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak. Sanksi tidak dikenakan sepanjang pengungkapan dilakukan sebelum Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan untuk penerbitan SKPKBT.