+62 811 2233 4478

Palma One Building Level 7 Suite 7-04 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No. 04 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan

KuasaPajak.com

PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit: Apa Saja Perubahan dari PP 55 Tahun 2022?

Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan regulasi perpajakan melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan terbaru ini membawa sejumlah penyesuaian penting, mulai dari perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen hingga penegasan kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Adapun beberapa poin yang dirubah yang sedang ramail di bicakan adalah sebagai berikut :

  1. Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM 0,5%
  2. Penegasan Pihak yang Berhak Menggunakan Tarif Final UMKM
  3. Larangan Suap dan Gratifikasi Menjadi Biaya Pengurang Pajak
  4. Penambahan Kategori Pekerjaan Bebas / Profesi Digital (Pasal 56)
  • Penghapusan Batas Waktu Baku PPh Final (Pasal 59 Dihapus)

Dari beberapa poin diatas yang telah dirubah akan kita bahas secara mendetail bagian bagian penting mana saja yang harus diketahui dalam poin tersebut.

1.Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM 0,5%

Berkat dihapusnya Pasal 59, pemerintah memberikan relaksasi/perpanjangan masa penggunaan PPh Final bagi UMKM yang jatuh tempo, di antaranya:

Bagi WP Orang Pribadi yang masa berlaku PPh finalnya habis pada Tahun Pajak 2024 (misal terdaftar sejak 2018), diperpanjang dan dapat terus menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.

Bagi WP Orang Pribadi dan PT Perorangan (1 orang) yang batas waktunya habis pada Tahun Pajak 2025, diperpanjang dan tetap dapat memakai PPh Final untuk Tahun Pajak 2026.

Bagi Koperasi yang sudah terdaftar dan batas waktu pemakaian PPh Finalnya habis antara Tahun Pajak 2024 hingga 2029, diberikan perpanjangan dan dapat memakai PPh Final hingga Tahun Pajak 2029.

Secara umum, WP Orang Pribadi dan PT Perorangan (1 orang) yang masih memakai PPh Final di bawah aturan lama, diizinkan untuk terus menggunakannya sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026.

2.Penegasan Pihak yang Berhak Menggunakan Tarif Final UMKM

PP 55/2022: Wajib Pajak (WP) yang berhak atas PPh Final adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan (koperasi, CV, firma, PT, BUMDes) yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar.

PP 20/2026: Mempertegas frasa untuk WP Badan menjadi “perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi”. Selain itu, PP ini menambahkan klausul pengecualian baru:

○ Perseroan perorangan yang didirikan oleh WP Orang Pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas (seperti konsultan, artis, influencer) tidak berhak memakai PPh Final.

○ Jika akumulasi omzet dari WP Orang Pribadi digabung dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan telah melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka mereka tidak berhak lagi atas PPh Final.

3.Larangan Suap dan Gratifikasi Menjadi Biaya Pengurang Pajak

PP 55/2022: Belum mengatur secara spesifik mengenai biaya suap kepada pejabat publik di dalam pasal-pasalnya.

PP 20/2026: Menyisipkan Pasal 20A baru yang secara tegas melarang pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi/suap, untuk dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya). Aturan ini juga secara eksplisit mencakup suap yang diberikan kepada pejabat publik asing. Langkah ini merupakan penyesuaian terhadap rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

4.Penambahan Kategori Pekerjaan Bebas / Profesi Digital (Pasal 56)

PP 55/2022: Mengatur bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak bisa menggunakan PPh Final 0,5%, namun daftar profesinya belum menyebutkan profesi digital secara eksplisit.

PP 20/2026: Memperbarui rincian jasa pekerjaan bebas dengan menambahkan profesi digital secara spesifik. Pembuat/pencipta konten pada media daring seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger kini ditegaskan sebagai pekerjaan bebas yang tidak berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

5.Penggabungan Omzet Suami-Istri dan PT Perorangan (Pasal 58)

●  PP 55/2022: Jika suami-istri melakukan pisah harta atau istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri, peredaran bruto (omzet) ditentukan dari penggabungan omzet suami dan istri.

PP 20/2026: Aturan penggabungan omzet suami-istri diperluas. Penentuan batasan omzet Rp4,8 miliar kini harus menggabungkan peredaran bruto dari suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut. Hal ini ditujukan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembentukan banyak PT perorangan oleh satu keluarga.

6.Penghapusan Batas Waktu Baku PPh Final (Pasal 59 Dihapus)

PP 55/2022: Memiliki Pasal 59 yang secara kaku membatasi jangka waktu pemakaian PPh Final 0,5% (7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk Koperasi/CV/Firma/PT Perorangan, dan 3 tahun untuk PT terbatas).

PP 20/2026: Secara resmi menghapus Pasal 59. Sebagai gantinya, aturan batas waktu ini digantikan oleh kebijakan peralihan yang memperpanjang masa berlaku PPh final bagi banyak UMKM.

Perbandingan PP 55 Tahun 2022 dan PP 20 Tahun 2026

AspekPP Nomor 55 Tahun 2022PP Nomor 20 Tahun 2026
Penerima Fasilitas PPh Final UMKM 0,5%Wajib Pajak Orang Pribadi, Koperasi, CV, Firma, PT, dan BUMDes/BUMDesmaDibatasi hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Koperasi, dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang
Perseroan Terbatas (PT)Masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM apabila memenuhi syarat omzetPT non-perorangan tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM
CV dan FirmaTermasuk penerima fasilitas PPh Final UMKM Tidak lagi termasuk penerima fasilitas PPh Final UMKM
Perseroan PeroranganBelum diatur secara khususMenjadi salah satu subjek yang dapat menggunakan fasilitas dengan ketentuan tertentu
Jasa Profesional / Pekerjaan BebasMasih menimbulkan berbagai interpretasi dalam praktikDitegaskan tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM
Influencer, Blogger, Vlogger, Content CreatorBelum ditegaskan secara eksplisitDimasukkan dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak menggunakan fasilitas
Penggabungan Omzet Suami-IstriDiatur tetapi belum menjadi fokus pengawasanDipertegas untuk mencegah pemecahan omzet dan penyalahgunaan fasilitas
Perseroan Perorangan Jasa ProfesionalBelum ditegaskan secara khususTidak dapat menggunakan fasilitas apabila memberikan jasa profesional yang sama dengan pekerjaan bebas pemiliknya
Masa Penggunaan PPh Final UMKMDibatasi sesuai jangka waktu tertentuDiperpanjang melalui ketentuan peralihan hingga Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak tertentu
Pengawasan Penyalahgunaan FasilitasRelatif lebih longgarDiperketat melalui pendekatan substansi ekonomi (economic substance)

Perubahan yang Paling Signifikan

1. Pembatasan Penerima Fasilitas PPh Final UMKM

Dalam PP 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final 0,5 persen masih dapat digunakan oleh berbagai bentuk badan usaha seperti CV, Firma, PT, dan BUMDes. Namun melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kelompok penerima fasilitas hanya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Koperasi, dan Perseroan Perorangan tertentu.

2. Jasa Profesional Tidak Lagi Dapat Menggunakan Tarif Final UMKM

PP 20 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam cakupan PPh Final UMKM. Kebijakan ini bertujuan mencegah penggunaan fasilitas oleh profesi berbasis keahlian yang sebenarnya lebih tepat dikenakan Pajak Penghasilan umum.

3. Pengawasan terhadap Perseroan Perorangan

Pemerintah mulai menerapkan pendekatan substansi ekonomi. Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli dan menjalankan jasa profesional yang sama dengan pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

4. Perpanjangan Masa Fasilitas PPh Final UMKM

PP 20 Tahun 2026 memberikan tambahan masa penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025. Ketentuan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 pada dasarnya tidak mengubah seluruh struktur pengaturan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, tetapi lebih berfokus pada penyempurnaan fasilitas PPh Final UMKM. Arah kebijakan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga kemudahan administrasi bagi UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria, sekaligus menutup celah penyalahgunaan fasilitas melalui pemecahan usaha, penggunaan Perseroan Perorangan untuk jasa profesional, maupun pengalihan penghasilan pekerjaan bebas ke badan usaha. Bagi wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, konsultan, tenaga profesional, dan pemilik Perseroan Perorangan, pemahaman terhadap perubahan ini menjadi sangat penting agar penggunaan fasilitas perpajakan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari risiko koreksi maupun sengketa pajak di masa mendatang.

10 kali dilihat
Share this :
id_IDIndonesian
×