Eiist,, jangan dilakukan ya jangan coba untuk menghapus bukti potong yang sudah muncul dalam coretax agar hasilnya jadi Nihil. Perlu dipahami
Ketika seorang wajib pajak menghapus data bukti potong di SPT-nya, jejak bukti potong tersebut sebenarnya tidak hilang. Laporan bukti potong diterbitkan oleh pemotong pajak (misalnya perusahaan pemberi kerja) dan wajib dilaporkan oleh pemotong tersebut ke DJP melalui sistem administrasi perpajakan. Artinya, data bukti potong sudah tercatat di sistem DJP dari sisi pemotong dan juga muncul di SPT si penerima. Keduanya saling terkait dalam administrasi pajak. Jadi, meskipun Anda menghapusnya secara manual, kantor pajak tetap memiliki catatan bukti potong tersebut.
Resiko Menghapus Bukti Potong
Jika informasi SPT tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya, wajib pajak bisa mendapatkan surat cinta dari kantor pajak di kemudian hari. Selain itu, nilai kewajiban pajak bisa bertambah karena denda atau sanksi administratif. Dengan kata lain, menghapus bukti potong demi menghindari pajak sekarang hanya akan membawa masalah lebih besar di masa depan.
Jadi Setiap data yang dimasukkan dalam SPT sebaiknya benar-benar mencerminkan kondisi sesungguhnya. Oleh karena itu, daripada menghapus data agar penghitungan pajak tampak lebih ringan, pilihan yang bijak adalah tetap melaporkan sesuai keadaan sebenarnya. Dengan demikian, SPT Anda tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dijalankan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.




