Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini pertama kali diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 dan kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Namun, seiring diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022, muncul berbagai pertanyaan dari pelaku usaha, khususnya mengenai apakah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang terdaftar pada tahun 2026 masih dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 beserta aturan peralihannya.
Pengertian PPh Final 0,5%
PPh Final 0,5% merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Pajak ini dihitung berdasarkan peredaran bruto (omzet), bukan berdasarkan laba bersih.
Tujuan pemberlakuan tarif ini adalah memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah sehingga kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana.
Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5% Menurut PP Nomor 55 Tahun 2022?
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Adapun subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Koperasi;
- Persekutuan Komanditer (CV);
- Firma;
- Perseroan Terbatas (PT);
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022, PT dan CV merupakan Wajib Pajak badan yang secara hukum memperoleh hak menggunakan tarif PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berapa Lama PT dan CV Dapat Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?
PP Nomor 55 Tahun 2022 juga membatasi jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut.
Berdasarkan Pasal 59, jangka waktu penggunaan tarif PPh Final adalah sebagai berikut:
| Bentuk Wajib Pajak | Jangka Waktu |
| Orang Pribadi | 7 Tahun Pajak |
| CV, Firma, Koperasi, BUMDes | 4 Tahun Pajak |
| PT | 3 Tahun Pajak |
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak wajib menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bagaimana dengan PT dan CV yang Terdaftar Tahun 2026?
Inilah pertanyaan yang paling sering muncul.
Secara normatif, PT maupun CV yang didaftarkan pada tahun 2026 tetap memiliki hak menggunakan PPh Final sebesar 0,5% apabila pendaftarannya masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Hak tersebut meliputi:
- omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak;
- belum melewati jangka waktu pemanfaatan fasilitas;
- memenuhi ketentuan administratif perpajakan.
Namun demikian, pada tahun yang sama pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sebagian ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Perubahan ini mengakibatkan PT (selain PT Perorangan) dan CV yang didirikan setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi termasuk sebagai subjek yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Oleh karena itu, penentuan hak penggunaan PPh Final 0,5% bagi PT dan CV pada tahun 2026 tidak semata-mata bergantung pada tahun pendirian badan usaha, tetapi juga pada waktu berlakunya perubahan regulasi.
Ketentuan Peralihan Menjadi Kunci
PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang telah lebih dahulu memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%.
Artinya, PT dan CV yang telah memenuhi syarat berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 sebelum perubahan berlaku tetap dapat melanjutkan penggunaan tarif PPh Final hingga masa pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan.
Dengan demikian, perubahan regulasi tersebut tidak menghapus hak yang telah diperoleh sebelumnya, melainkan mengatur bahwa pemberian fasilitas tidak lagi berlaku bagi badan usaha tertentu yang baru memenuhi syarat setelah perubahan diberlakukan.
Contoh Kasus
Contoh 1
PT Maju Bersama memperoleh NPWP dan memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 sebelum perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku.
PT tersebut tetap berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% selama 3 Tahun Pajak, sepanjang omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Contoh 2
CV Sejahtera didirikan setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku.
Meskipun omzet hanya Rp1 miliar dalam satu tahun, CV tersebut tidak lagi dapat menggunakan PPh Final 0,5% karena perubahan regulasi telah mengecualikan CV sebagai subjek penerima fasilitas.
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Memastikan kapan badan usaha didaftarkan dan kapan mulai memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
- Memahami ketentuan peralihan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
- Memastikan omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar apabila masih menggunakan skema PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya.
- Menyiapkan pembukuan sesuai ketentuan umum apabila fasilitas PPh Final sudah tidak dapat dimanfaatkan.
Kesimpulan
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, PT dan CV merupakan Wajib Pajak badan yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan omzet dan jangka waktu pemanfaatan yang telah ditetapkan.
Namun, sejak diberlakukannya PP Nomor 20 Tahun 2026 (Sejak tanggal diterbitkannnya yaitu 22 April 2026), pemerintah melakukan perubahan terhadap subjek penerima fasilitas tersebut sehingga PT (selain PT Perorangan) dan CV yang baru memenuhi syarat setelah perubahan berlaku tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Oleh karena itu, penentuan hak penggunaan PPh Final bagi PT dan CV pada tahun 2026 harus dilihat secara cermat berdasarkan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022, perubahan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, serta ketentuan peralihannya. Dengan memahami aturan tersebut, Wajib Pajak dapat menerapkan kewajiban perpajakan secara tepat sekaligus menghindari potensi kesalahan administrasi di kemudian hari.




