+62 811 2233 4478

Palma One Building Level 7 Suite 7-04 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No. 04 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan

KuasaPajak.com

FUNGSI DAN DPP PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)

Fungsi PPN

PPN berfungsi sebagai sumber penerimaan negara dan alat untuk mendukung kebijakan ekonomi, sosial, serta menjaga stabilitas keuangan negara. Berikut adalah fungsi PPN yang lebih detail:

1. Menghitung kekurangan atau kelebihan pajak

PPN digunakan untuk menghitung apakah jumlah pajak yang dibayar lebih kecil atau lebih besar dari yang seharusnya.

  • Kelebihan pembayaran: Bisa dikembalikan (restitusi) atau digunakan untuk masa pajak berikutnya.
  • Kekurangan pembayaran: PKP harus menyetorkan pajak yang terutang ke negara.

2. Sebagai sumber pendapatan negara

PPN menjadi salah satu sumber utama dana yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.

3. Alat kebijakan pemerintah

PPN membantu melaksanakan kebijakan ekonomi dan sosial, misalnya mengurangi impor agar produk lokal lebih kompetitif di pasar dalam negeri.

4. Menjaga stabilitas ekonomi

PPN berperan dalam menjaga kestabilan ekonomi, seperti mengendalikan inflasi dan menjaga keseimbangan penerimaan negara.

5. Membiayai Pembangunan Negara

PPN digunakan untuk mendukung berbagai pengeluaran umum, seperti pembangunan nasional dan penciptaan lapangan kerja.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Berikut adalah Barang/Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
  • Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.

Dasar Pengenaan PPN

Untuk menghitung PPN digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ).

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sendiri terdiri dari:

1. Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak.

2. Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

3. Nilai Impor

Nilai Impor adalah uang yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak.

4. Nilai Ekspor

Nilai Ekspor adalah uang atau biaya yang diminta oleh eksportir.

5. Nilai Lain

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan.

DPP PPN (Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai) yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 sebagai berikut:

  • Untuk penyerahan BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud, DPP-nya adalah jumlah harga jual.
  • Untuk pengimporan BKP, DPP-nya adalah nilai impor (definisi nilai impor lihat Pasal 1 angka 20 UU PPN).
  • Untuk pengeksporan BKP, DPP-nya adalah nilai ekspor.

Untuk kasus penyerahan BKP/JKP tertentu, DPP-nya adalah nilai lain. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.

9 kali dilihat
Share this :
id_IDIndonesian
×