+62 811 2233 4478

JL. JATI UTAMA RAYA, BLOK A, NO. 75 - BEKASI

KuasaPajak.com

Ekstensifikasi Pajak

Pengertian Ekstensifikasi

Definisi Ekstensifikasi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, yaitu upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak,ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak
yang berdasarkan data yang dimiliki dan/atau diperoleh KPP menunjukkan:

  1. telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP; dan/atau
  2. sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Ketentuan Umum Ekstensifikasi

Ketentuan Umum Tata Cara Pelaksanaan Ekstensifikasi diatur dalam SE-51/PJ/2013 diantaranya:

  1. KPP melakukan ekstensifikasi dengan cara: a). Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak; b). Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah; dan c). Mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak.
  2. Pemilihan cara ekstensifikasi sebagaimana dimaksud angka 1 disesuaikan dengan kondisi masing-masing KPP.
  3. Kondisi yang dimaksud angka 2 adalah kondisi geografis, ketersediaan SDM, anggaran, target penambahan NPWP, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaanya.
  4. KPP selain KPP Pratama melakukan ekstensifikasi dengan cara melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

Perencanaan Ekstensifikasi

Tahap perencanaan ekstensifikasi terdiri dari:

1. Penyusunan Data Sasaran Ekstensifikasi (DSE)

KPP menentukan Wajib Pajak sasaran ekstensifikasi berdasarkan data dan informasi yang dimiliki dari hasil mapping, profiling, feeding, atau data yang diperoleh di tingkat Kanwil DJP ataupun di tingkat Nasional dari Kantor Pusat DJP. Kemudian Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyanding data Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dengan data master file Wajib Pajak untuk mengetahui apakah Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar.

2. Penyusunan Rencana Kerja

Kepala KPP menyusun Rencana Kerja Ekstensifikasi yang sekurangkurangnya memuat:
a. Penentuan prioritas lokasi;
b. Jumlah Wajib Pajak sasaran ekstensifikasi;
c. Sarana dan prasarana;
d. Sumber dana; dan
e. Jadwal pelaksanaan.

Lalu disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP untuk memperoleh persetujuan. Paling lama persetujuan diberikan 2 (dua) minggu sejak usulan rencana diterima.

Pelaksanaan Ekstensifikasi

Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak, sebelum melaksanakan ekstensifikasi, petugas ekstensifikasi:

  1. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain Pemerintah Daerah, perhimpunan penghuni rumah susun, dan pengelola gedung; dan
  2. Melakukan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan Pada saat pelaksanaan ekstensifikasi, petugas Ekstensifikasi mendatangi lokasi Wajib Pajak dan menunjukkan Surat Tugas.

Tindak Lanjut Pelaksanaan Ekstensifikasi

Tindak Lanjut Pelaksanaan Ekstensifikasi berupa:

  1. perekaman Formulir Pendaftaran, petugas ekstensifikasi menerima Formulir Pendaftaraan yang telah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan direkam ke dalam aplikasi pendaftaraan Wajib Pajak.
  2. penyampaian Formulir Pengukuhan, petugas ekstensifikasi menerima Formulir Pengukuhan yang telah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP.
  3. pemantauan tanggapan Surat Imbauan,petugas ekstensifikasi menyampaikan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak. Tanggapan atas Surat Imbauan diterima dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat imbauan diterima.
  4. pembuatan usulan verifikasi atau pemeriksaan dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan. Usulan Wajib Pajak yang akan dilakukan verifikasi atau pemerikasaan disampaikan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

Pemantauan ekstensifikasi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut dilakukan di tingkat KPDJP, Kanwil DJP, dan KPP. Pemantauan dan evaluasi di Kanwil DJP dan KPDJP dilakukan melalui penyampaian laporan berkala, berupa:

  1. Penyampaian Laporan Bulanan Ekstensifikasi Wajib Pajak oleh Kepala KPP kepada Kepala Kanwil DJP atasannya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
  2. Penyampaian Laporan Bulanan Ekstensifikasi Wajib Pajak oleh Kepala Kanwil DJP kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
id_IDIndonesian
×