Dalam kehidupan bernegara, pajak memiliki posisi yang sangat strategis sebagai sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional serta penyelenggaraan kepentingan publik. Pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun negara. Atas dasar tersebut, hukum pajak hadir sebagai instrumen yuridis yang mengatur hubungan antara negara dengan wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam hal ini kita akan bahas tentang pengertian pajak dari beberapa informasi narasumber mengenai pengertian perpajakan di Indonesia.
Definisi Pajak
Pengertian Pajak menurut Edwin R.A. Seligmann, dalam Essays in Taxation,
NY, 1925) adalah:
Suatu pungutan yang bersifat paksaan dari orang kepada pemerintah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bertalian dengan
masyarakat umum tanpa dapat ditunjukkan adanya keuntungan khusus
sebagai imbalannya”.
(A tax is a compulsary contribution from the
person to the government to defray the expences incurred in the
common interest of all without reference to special benefits coferred).
Pengertian pajak menurut M.J.H. Smeets dalam bukunya De Economische
Betekenis der Belastingen, 1951 Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
(Belastingen zijn aan de overheids (volgens normen) verschuligde,
afdwingbare pretties, zonder dat hiertegenover, in het individuele
geval, aanwijsbare tegenprestaties staan; zij strekken tot dekking van
publieke uitgaven).
Defenisi Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam Disertasinya yang berjudul
“Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong”, Bandung 1964 menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib, berupa uang ataupun barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barangbarang dan jasa-jasa kolektif guna mencapai kesejahteraan umum.
Pengertian Pajak menurut Rachmat Soemitro, dalam bukunya Pengantar
Singkat Hukum Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang. Kewajiban ini bersifat memaksa, namun tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar pajak. Dana yang diterima pemerintah dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan kepentingan publik.
Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pajak memiliki berbagai unsur
a. Kontribusi yang diberikan masyarakat kepada negara. Pemungutan pajak
menjadi kewenangan penuh pemerintah, dan kontribusi tersebut disetor
dalam bentuk uang, bukan barang.
b. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan
kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
c. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung
dapat ditunjukkan secara langsung kepada masing-masing individual
pembayar pajak.
d. digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran –
pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Daftar Pustaka :
- Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
- Waluyo. Perpajakan Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Mitra Wacana Media.
- Waluyo. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
- Brotodihardjo, Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Resmi, Siti. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
- Suandy, Erly. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
- Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: PT Eresco.
- Sutedi, Adrian. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Narasumber :
Buku hukum pajak di Indonesia Bab 1, Pengantar Hukum Pajak di Indonesia, Definisi pepajakan.
(2026) AKASA
Pengarang :
- Nuribadah, S.H., M.H.,
- Wahyu Ramadhani, S.H., M.H.,
- Rizki Ramadhan, S.H., M.H.,
- Dr. Samuel Soewita., S.E., S.Th., S.H., S.S., M.M., M.H.,
- S. Roy Hendrayanto, S.H., M.H.,
- Annisa Indah Nuari, S.H., M.H. ,
- Dr. Sarikun, S.E., S.H., M.H.,
- Rachmat Januardi Tanjung, S.H., M.H.,
- Dr. Syariful Azmi, S.H., M.H.,
- Dr. Ani Purwati, S.H, M.H.,
- Dr. Joice Soraya, S.H., M.Hum.
Editor :
Dr. Sarikun, S.E., S.H., M.H.,Pebi Wahyudin M. Faisal, S.A.P.




