Seiring dengan transformasi layanan perpajakan digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem Coretax untuk mempermudah berbagai layanan administrasi perpajakan. Agar dapat menikmati seluruh fitur yang tersedia, setiap Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Kabar baiknya, proses aktivasi akun Coretax tidak harus menggunakan laptop atau komputer. Seluruh tahapan dapat dilakukan melalui handphone (HP) selama perangkat terhubung dengan internet dan data Wajib Pajak telah sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah aktivasi akun Coretax melalui HP beserta beberapa tips agar proses aktivasi berjalan lancar.

Persiapan Sebelum Aktivasi Akun
Sebelum memulai proses aktivasi, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu:
- Nomor NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar.
- Alamat email aktif yang digunakan saat pendaftaran.
- Nomor telepon yang masih aktif.
- Browser terbaru, seperti Google Chrome, Safari, atau Microsoft Edge.
- Koneksi internet yang stabil.
Pastikan seluruh data yang digunakan masih aktif agar proses verifikasi dapat berjalan tanpa kendala.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax Melalui HP
Berikut tahapan aktivasi akun Coretax yang dapat dilakukan menggunakan ponsel:
1. Buka Portal Coretax DJP
Buka browser pada HP, kemudian akses portal resmi Coretax DJP.
Pastikan Anda mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk menghindari risiko penipuan atau pencurian data.
2. Pilih Menu Aktivasi Akun
Pada halaman login, pilih menu Aktivasi Akun apabila akun Anda belum pernah diaktifkan sebelumnya.
Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman verifikasi identitas.
3. Masukkan Data Identitas
Isi data sesuai petunjuk yang tersedia, seperti:
- NPWP atau NIK
- Alamat email yang terdaftar
- Informasi identitas lainnya apabila diminta
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar agar proses verifikasi berhasil.
4. Lakukan Verifikasi
Sistem akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) melalui email atau media verifikasi yang telah didaftarkan.
Masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia sebelum masa berlaku kode berakhir.
5. Buat Password Akun
Setelah proses verifikasi berhasil, Anda diminta membuat password baru.
Gunakan password yang memiliki kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol agar keamanan akun lebih terjaga.
6. Login ke Akun Coretax
Apabila proses aktivasi telah selesai, Anda dapat langsung login menggunakan NPWP atau NIK beserta password yang telah dibuat.
Kini akun Coretax telah aktif dan siap digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan.
Tips Agar Aktivasi Berjalan Lancar
Agar proses aktivasi tidak mengalami kendala, berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan:
- Pastikan email yang digunakan masih dapat diakses.
- Gunakan koneksi internet yang stabil.
- Jangan membagikan kode OTP kepada siapa pun.
- Gunakan browser versi terbaru.
- Pastikan data identitas sesuai dengan data yang tercatat pada DJP.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Aktivasi Gagal?
Apabila proses aktivasi belum berhasil, jangan langsung panik.
Periksa kembali beberapa hal berikut:
- Apakah NPWP atau NIK sudah benar.
- Apakah email yang digunakan masih aktif.
- Apakah kode OTP masih berlaku.
- Apakah koneksi internet stabil.
Jika seluruh data sudah benar namun aktivasi masih gagal, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan DJP atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh bantuan lebih lanjut.
Kesimpulan
Aktivasi akun Coretax melalui HP merupakan proses yang praktis dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menggunakan komputer. Dengan akun yang telah aktif, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Melakukan aktivasi sejak dini juga membantu Wajib Pajak menghindari kendala saat membutuhkan layanan perpajakan di kemudian hari.





