+62 811 2233 4478

Palma One Building Level 7 Suite 7-04 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No. 04 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan

KuasaPajak.com

APA YANG TERJADI JIKA MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN??

Masih sering menunda bayar PBB? Hati-hati, keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa menimbulkan denda dan sanksi lainnya. Meski terlihat sepele, tunggakan PBB dapat berdampak pada urusan administrasi properti hingga proses penagihan resmi dari pemerintah.

ika tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat beberapa sanksi administratif hingga tindakan penagihan dari pemerintah daerah. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Denda Administratif Keterlambatan

Wajib pajak yang terlambat membayar PBB akan dikenakan denda berupa bunga administrasi.

Besaran umum sanksi:

  • Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB terutang.
  • Dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
  • Maksimal dikenakan hingga 24 bulan sesuai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Contoh:
Jika tagihan PBB Rp2.000.000 terlambat 5 bulan:

  • Denda = 2% × 5 × Rp2.000.000
  • Denda = Rp200.000
  • Total yang harus dibayar = Rp 2.200.000

2. Surat Teguran dan Penagihan

Jika pajak belum dibayar setelah jatuh tempo, pemerintah daerah dapat melakukan tahapan penagihan:

  1. Surat Teguran
  2. Surat Paksa
  3. Penagihan aktif oleh petugas pajak daerah

Tahapan ini dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB.

3. Penyitaan Aset

Dalam kondisi tunggakan besar dan tidak ada itikad baik untuk membayar:

  • Pemerintah dapat melakukan penyitaan aset.
  • Penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum perpajakan daerah.

Biasanya tindakan ini menjadi langkah terakhir setelah beberapa kali peringatan.

4. Lelang Properti

Apabila tunggakan tetap tidak dibayar setelah proses penagihan dan penyitaan:

  • Objek pajak berupa tanah atau bangunan dapat diajukan untuk lelang.
  • Hasil lelang digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan.

5. Kesulitan Mengurus Administrasi Properti

Tunggakan PBB juga dapat menghambat berbagai urusan administrasi, seperti:

  • Jual beli tanah atau rumah
  • Balik nama sertifikat
  • Pengajuan kredit bank/agunan
  • Pengurusan IMB/PBG
  • Warisan atau hibah properti

Karena bukti lunas PBB sering menjadi syarat administrasi.

6. Data Tunggakan Tetap Tercatat

Walaupun properti belum digunakan atau kosong:

  • Tagihan PBB tetap berjalan setiap tahun.
  • Tunggakan lama akan terus tercatat sampai dilunasi.

Dasar Hukum

PBB diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  • serta aturan pajak daerah masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Saat ini pengelolaan PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) dilakukan oleh pemerintah daerah.

Cara Menghindari Sanksi

Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Bayar sebelum jatuh tempo
  • Cek tagihan PBB secara berkala
  • Simpan bukti pembayaran
  • Ajukan pengurangan atau keberatan jika NJOP dianggap terlalu tinggi
  • Manfaatkan program pemutihan denda jika tersedia dari pemerintah daerah

Untuk pengecekan dan pembayaran resmi, Anda bisa melalui:

  • atau website pemerintah daerah masing-masing.
  • Portal DJP Pajak
13 kali dilihat
Share this :
id_IDIndonesian
×