+62 811 2233 4478

Palma One Building Level 7 Suite 7-04 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No. 04 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan

KuasaPajak.com

Peninjauan Kembali dalam Sengketa Pajak: Peluang dan Tantangannya Serta Dasar Hukum Kontra Memori Peninjauan Kembali

Tidak semua perkara berakhir ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, ada situasi tertentu yang memungkinkan suatu putusan untuk ditinjau kembali, misalnya karena ditemukannya bukti baru atau adanya kekhilafan dalam pertimbangan hukum. Melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK), para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan peninjauan atas putusan yang telah final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Peninjauan Kembali?

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). PK diajukan kepada mahkamah yang berwenang melalui pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Berbeda dengan banding maupun kasasi yang merupakan upaya hukum biasa, Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Alasan Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, tidak setiap pihak yang tidak puas terhadap putusan dapat mengajukan PK. Permohonan PK harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan dapat dibuktikan.

1. Ditemukannya Bukti Baru (Novum)

Alasan yang paling umum digunakan dalam pengajuan PK adalah ditemukannya novum atau bukti baru yang bersifat menentukan. Novum merupakan bukti yang pada saat proses pemeriksaan perkara berlangsung tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan, namun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap bukti tersebut berhasil ditemukan.

Agar dapat dijadikan dasar PK, bukti baru tersebut harus memiliki pengaruh yang signifikan terhadap putusan perkara. Dengan kata lain, apabila bukti tersebut diketahui sejak awal, sangat mungkin putusan hakim akan berbeda.

2. Putusan Didasarkan pada Kebohongan, Tipu Muslihat, atau Bukti Palsu

PK dapat diajukan apabila setelah perkara diputus diketahui bahwa putusan tersebut didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan. Selain itu, PK juga dapat diajukan apabila terdapat bukti yang digunakan dalam persidangan dan kemudian dinyatakan palsu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kondisi ini menunjukkan bahwa putusan sebelumnya dibangun di atas dasar fakta yang tidak benar sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

3. Hakim Mengabulkan Hal yang Tidak Dituntut atau Melebihi Tuntutan

Alasan lainnya adalah apabila hakim memberikan putusan atas sesuatu yang tidak diminta oleh para pihak atau mengabulkan lebih dari apa yang dimohonkan dalam gugatan. Dalam praktik hukum, kondisi ini sering disebut sebagai ultra petita.

Prinsipnya, hakim hanya boleh memutus sesuai dengan ruang lingkup tuntutan yang diajukan para pihak.

4. Ada Bagian Tuntutan yang Tidak Diputus

PK juga dapat diajukan apabila terdapat bagian dari tuntutan yang diajukan para pihak tetapi tidak dipertimbangkan atau tidak diputus oleh hakim tanpa alasan yang jelas.

Keadaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena masih terdapat pokok sengketa yang belum memperoleh penyelesaian.

5. Terdapat Putusan yang Saling Bertentangan

Alasan PK dapat pula berupa adanya dua atau lebih putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi memiliki isi yang saling bertentangan mengenai pihak atau objek yang sama.

Apabila kondisi tersebut terjadi, PK menjadi sarana untuk memperoleh kepastian hukum dan menghindari adanya dua putusan yang berbeda atas perkara yang sama.

6. Adanya Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata

Alasan terakhir yang sering digunakan adalah adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan. Kekhilafan hakim dapat berupa kesalahan dalam menilai fakta, mengabaikan alat bukti penting, atau menerapkan ketentuan hukum secara tidak tepat.

Namun demikian, tidak setiap perbedaan pendapat terhadap putusan hakim dapat dianggap sebagai kekhilafan. Pemohon harus mampu menunjukkan adanya kesalahan yang nyata dan mendasar yang memengaruhi putusan perkara.

Dengan berbagai alasan tersebut, Peninjauan Kembali berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, sistem hukum tetap memberikan ruang koreksi apabila ditemukan keadaan tertentu yang secara hukum dapat dibenarkan.

Dasar Hukum Kontra Memori Peninjauan Kembali

Kontra memori PK merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkungan peradilan yang bersangkutan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
  2. Hukum acara yang berlaku pada masing-masing lingkungan peradilan.
  3. Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur administrasi perkara dan pengajuan upaya hukum.

Meskipun pengaturan mengenai kontra memori PK tidak selalu diatur secara rinci, dalam praktik peradilan pemberian kesempatan kepada termohon PK untuk mengajukan kontra memori merupakan bagian dari prinsip due process of law dan hak pembelaan diri.

Fungsi Kontra Memori Peninjauan Kembali

Kontra Memori Peninjauan Kembali memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

1. Memberikan Tanggapan terhadap Alasan PK

Termohon PK dapat menjelaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat pengajuan PK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Mempertahankan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kontra memori digunakan untuk menunjukkan bahwa putusan yang dimohonkan PK telah tepat baik dari segi fakta maupun penerapan hukum.

3. Menjelaskan Kesalahan Argumentasi Pemohon

Termohon dapat menunjukkan adanya kekeliruan penafsiran hukum, kesalahan fakta, atau argumentasi yang tidak relevan dalam memori PK.

4. Membantu Mahkamah dalam Pemeriksaan PK

Kontra memori menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim dalam menilai apakah alasan PK yang diajukan benar-benar memenuhi ketentuan hukum.

Isi Kontra Memori Peninjauan Kembali

Secara umum, kontra memori PK memuat beberapa bagian berikut:

A. Identitas Para Pihak

Berisi identitas lengkap pemohon PK dan termohon PK sesuai dengan perkara yang sedang diperiksa.

B. Riwayat Singkat Perkara

Menguraikan secara ringkas perjalanan perkara mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi (jika ada), hingga pengajuan PK.

C. Tanggapan terhadap Alasan PK

Merupakan bagian utama yang berisi bantahan terhadap setiap alasan yang diajukan dalam memori PK.

Contohnya:

  • Menjelaskan bahwa novum (bukti baru) yang diajukan bukanlah bukti baru yang memenuhi syarat.
  • Menjelaskan bahwa tidak terdapat kekhilafan hakim.
  • Menjelaskan bahwa tidak terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya.

D. Dasar Hukum

Mencantumkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, maupun doktrin hukum yang mendukung argumentasi termohon PK.

E. Petitum

Berisi permohonan kepada Mahkamah Agung agar:

  • Menolak permohonan PK seluruhnya; atau
  • Menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Alasan yang Umumnya Dibantah dalam Kontra Memori PK

Beberapa alasan PK yang sering menjadi objek bantahan dalam kontra memori antara lain:

1. Novum (Bukti Baru)

Termohon dapat berargumentasi bahwa:

  • Bukti tersebut sebenarnya telah diketahui sebelumnya.
  • Bukti tidak bersifat menentukan.
  • Bukti tidak mengubah substansi putusan.

2. Kekhilafan Hakim

Termohon dapat menjelaskan bahwa hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti secara tepat sehingga tidak terdapat kekhilafan.

3. Kekeliruan yang Nyata

Termohon dapat menunjukkan bahwa putusan telah sesuai dengan hukum dan tidak mengandung kesalahan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PK.

Kedudukan Kontra Memori PK dalam Proses Peradilan

Kontra Memori Peninjauan Kembali bukan merupakan upaya hukum tersendiri, melainkan sarana bagi termohon PK untuk memberikan pembelaan atas permohonan yang diajukan oleh pihak lawan.

Walaupun Mahkamah Agung pada dasarnya memeriksa alasan PK berdasarkan berkas perkara dan dokumen yang diajukan, kontra memori tetap memiliki nilai penting karena dapat memperkuat posisi hukum termohon serta memberikan perspektif yang seimbang terhadap alasan-alasan yang diajukan pemohon.

Kesimpulan

Kontra Memori Peninjauan Kembali adalah tanggapan tertulis yang diajukan oleh termohon PK terhadap memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pemohon. Dokumen ini berfungsi untuk membantah alasan-alasan PK, mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta membantu hakim dalam memperoleh gambaran yang utuh mengenai sengketa yang diperiksa. Dalam praktiknya, kontra memori PK menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa proses Peninjauan Kembali berjalan secara adil, seimbang, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak untuk mempertahankan hak-haknya berdasarkan hukum yang berlaku.

6 kali dilihat
Share this :
en_USEnglish
×