Banding atau gugatan pajak

ppX9ywHhC1bRj3

Pendampingan atas Banding / Gugatan Pajak

KuasaPajak.com merupakan Tim yang fokus memberikan pelayanan perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan. Didukung dengan tim ahli di bidang perpajakan dan akuntansi, serta pengalaman dibidang perpajakan, telah menjadikan kami sebagai Tim yang profesional dalam memberikan layanan perpajakan.

Layanan Pendampingan dengan Kuasa Pajak

KuasaPajak.com hadir untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi perusahaan untuk mengikuti kebijakan dan peraturan Pajak

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Keuntungan Perusahaan Anda

Jika menggunakan Layanan Kuasa Pajak kami :

  • Harga Layanan Kuasa Pajak yang kami tawarkan murah dan terjangkau (negosiasi)

  • Dijamin kerahasiaan data perusahaan

  • Lebih efisien dan efektif waktu perusahaan

  • Didukung tim yang ahli di bidang perpajakan dan akuntansi 

Apa  yang dimaksud dengan Banding / Gugatan Pajak?

Banding Pajak adalah suatu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap suatuKeputusan Keberatan yang dapat diajukan permohonan Banding yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan (KUP) yang berlaku.

Gugatan Pajak adalah suatu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap suatu keputusan / Pelaksanaan penagihan pajak yang tidak sesuai prosedur / tata cara yang dapat diajukan permohonan Gugatan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan (KUP) yang berlaku, Pengajuan Gugatan atas :

  • Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
  • Penerbitan Surat Keputusan Pajak / Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan Prosedur / tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan (KUP).
  • Keputusan Pencegahan dalam hal penagihan pajak.
  • Keputusan yang berkaitan dengan palaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26.
 

Banding / Gugatan Pajak disampaikan kepada Pengadilan Pajak, yaitu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

 

Bila anda saat ini sedang membutuhkan layanan Pendampingan atas upaya Banding / Gugatan Pajak di Kalimantan, Surabaya, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bandung, Medan, Batam dan dikota manapun anda berada, Segera menghubungi kami.

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Tim kami siap membantu dan menjadi Kuasa Hukum Pajak anda dalam memperjuangkan keadilan sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku dalam hal anda tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Mengapa Anda memerlukan Pendampingan atas upaya Banding / Gugatan Pajak?

Karena dengan menggunakan layanan tim kuasa pajak maka tingkat kesalahan akan penghitungan pajak akan relatif lebih kecil sehingga risiko merugi akibat salah jumlah pajak yang dibayar sangat kecil.