Kepatuhan pajak

ppX9ywHhC1bRj3

Pendapingan atas Kepatuhan Pajak

KuasaPajak.com merupakan Tim yang fokus memberikan pelayanan perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan. Didukung dengan tim ahli di bidang perpajakan dan akuntansi, serta pengalaman dibidang perpajakan, telah menjadikan kami sebagai Tim yang profesional dalam memberikan layanan perpajakan.

Layanan Pendampingan dengan Kuasa Pajak

KuasaPajak.com hadir untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi perusahaan untuk mengikuti kebijakan dan peraturan Pajak

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Keuntungan Perusahaan Anda

Jika menggunakan Layanan Kuasa Pajak kami :

  • Harga Layanan Kuasa Pajak yang kami tawarkan murah dan terjangkau (negosiasi)

  • Dijamin kerahasiaan data perusahaan

  • Lebih efisien dan efektif waktu perusahaan

  • Didukung tim yang ahli di bidang perpajakan dan akuntansi

Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak

PAJAK yang menganut sistem self assessment, kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor terpenting dalam penerimaan serta pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pasalnya, dalam sistem self assessment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Definisi Kepatuhan Wajib Pajak menurut Safri Nurmantu dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:138)  adalah:
“Kepatuhan Wajib Pajak dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.”

Adapun menurut Machfud Sidik dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:19), mengemukakan bahwa:
“Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of complince) merupakan tulang punggung sistem self assessment, dimana Wajib Pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan dan kemudian secara akurat dan tepat waktu membayar dan melaporkan pajaknya tersebut.”

Jenis Kepatuhan Wajib Pajak

Adapun jenis-jenis kepatuhan Wajib Pajak dalam buku Siti Kurnia Rahayu (2010:138) yaitu:

  1. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tersebut sudah benar atau belum. Yang penting Surat Pemberitahuan (SPT) PPh sudah disampaikan sebelum tanggal 31 Maret.
  2. Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa undang-undang pajak kepatuhan material juga dapat meliputi kepatuhan formal. Di sini Wajib Pajak yang bersangkutan, selain memperhatikan kebenaran yang sesungguhnya dari isi dan hakekat Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tersebut.

Kriteria Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK.03/2012, bahwa kriteria kepatuhan wajib pajak adalah:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengamgsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Indikator Kepatuhan Pajak

Adapun indikator kepatuhan pajak menurut Siti Kurnia Rahayu (2010:139) yaitu:

  1. Wajib Pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap dan benar Surat Pemberutahuan (SPT) sesuai ketentuan.
  2. Menyampaikan SPT ke KPP sebelum batas waktu terakhir.

Berdasarkan hasil analisis ini DJP kemudian menyusun peta kepatuhan guna membuat skema pilihan perlakuan (treatment) untuk wajib pajak berdasarkan perilaku kepatuhan wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Selain itu, selama empat dekade terakhir telah banyak dilakukan penelitian tentang kepatuhan pajak baik secara teoritis maupun empiris. Berdasarkan penelitian ini, secara umum terdapat beberapa faktor yang memengaruhi perilaku wajib pajak yang dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori:

  1. Upaya pencegahan (deterrence), misalnya intensitas pemeriksaan pajak, risiko terdeteksi, serta tingkat sanksi yang dikenakan. Hal ini berangkat dari konsep bahwa risiko terdeteksi maupun sanksi dapat mengubah perilaku kepatuhan pajak.
  2. Norma atau nilai yang berlaku, baik norma yang dipegang oleh pribadi maupun norma sosial.
  3. Kesempatan, baik untuk patuh (terkait dengan biaya kepatuhan yang rendah, maupun aturan yang sederhana dan tidak kompleks) atau tidak patuh (terkait dengan kesempatan untuk menggelapkan pajak).
  4. Keadilan (fairness) yang terkait dengan hasil ataupun prosedur, serta kepercayaan baik terhadap pemerintah (otoritas pajak) maupun terhadap wajib pajak lainnya.
  5. Faktor ekonomi, yang mencakup segala faktor yang berhubungan dengan kondisi ekonomi secara umum, kondisi usaha ataupun industri, serta nilai pajak yang harus dibayar.
 

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak‘ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro dengan penambahan dan pengurangan. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.

Selain itu, Anda juga dapat menyimak penjabaran tentang kepatuhan pajak yang telah diulas secara lebih terperinci dalam artikel ‘Memahami Ke(tidak)patuhan Pajak’ yang dimuat dalam Inside Tax Edisi 14 bertajuk ‘Menggali Ketidakpatuhan Pajak’. Anda juga dapat mengunduhnya secara gratis di sini. (kaw)

 

Bila anda saat ini sedang membutuhkan layanan Kepatuhan Pajak di Kalimantan, Surabaya, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bandung, Medan, Batam dan dikota manapun anda berada, Segera menghubungi kami.

Layanan Akuntansi dan Kuasa Hukum Perpajakan dapat membantu Anda dalam mengerjakan pekerjaan administratif.

Tim kami siap membantu dan menjadi Kuasa Hukum Pajak anda dalam memperjuangkan keadilan sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku dalam hal anda perlu mengajukan proses Pendampingan atas Kepatuhan Pajak kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Mengapa Anda memerlukan proses Pendampingan atas Kepatuhan Pajak?

Karena dengan menggunakan layanan tim kuasa pajak maka tingkat kesalahan akan penghitungan pajak akan relatif lebih kecil sehingga risiko merugi akibat salah jumlah pajak yang dibayar sangat kecil.