Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau jasa restitusi pajak dapat dilakukan oleh kantor kami. adapun alasanya bisa terjadi pada kondisi:
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak).
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
Anda berhak untuk mengajukan pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan. Jadi dalam hal ini negara harus bisa berbuat adil dalam pengembalian kelebihan bayar pada kasus perpajakan.
Mengenai kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diakses pada website perpajakan.
Persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan permohonan pengembalian restitusi / kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan terjadinya kelebihan pembayaran.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau bisa juga di bilang restitusi pajak sebagai berikut ini:
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar
pengembalian kelebihan
pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor
pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan
Ada syarat tertentu Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau jasa restusi pajak, permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM). Pada SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN terdapat bagian kolom yang berisi perlakuan apa saja yang ingin dilakukan wajib pajak dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar.
Ada perbedaan dalam kegiatan restitusi pajak ini yaitu , Pengembalian Pendahuluan atau proses Restitusi biasa. Proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian namun di masa yang akan datang dimungkinkan dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru. Tetapi dalam kegiatan proses pengembalian pendahuluan hanya dapat dilakukan untuk Wajib Pajak tertentu.
Sementara untuk proses restitusi ini selain pengembalian pendahuluan, proses dilakukan melalui pemeriksaan. kami sebagai jasa restitusi ini akan melakukan pendampingan Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Maka dari itu jasa restitusi pajak sangatlah penting.
Apabila dalam penyampaian SPT pemohon menyatakan lebih bayar namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, kami sebagai jasa restitusi pajak berpedapat yaitu : tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan biasa. Kami sebagai penyedia jasa restitusi pajak akan membantu anda.
Kami sebagai penyedia jasa restitusi pajak akan terus melakukan pendampingan sehingga anda juga akan mengetahui tentang Kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak :
1. diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kami sebagai penyelenggara jasa restitusi pajak akan membantu anda.
2. terbitnya SKPLB atas proses pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang maupun proses pengembalian pajak yang bukan diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu atau kriteria tertentu;
3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan;
4. Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;
5. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
6. Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan;
7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan;
8. Surat Keputusan Pengurangan SKP atau Surat Keputusan Pembatalan SKP diterbitkan; atau
9. Surat Keputusan Pengurangan STP atau Surat Keputusan Pembatalan STP diterbitkan.
Mudah – mudahan informasi ini dapat melengkapi pengetahuan atau hanya sebatas informasi yang penting untuk anda. Yang bisa kita implementasikan karena sebagai penduduk yang taat hukum dan pajak. Kami sebagai penyedia jasa restitusi pajak tidak lupa mengucapkan terimakasih atas perhatianya.
Tujuan adanya restitusi pajak ialah untuk memberikan dan melindungi hak kepada Wajib Pajak dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak.
Pada saat seseorang atau suatu badan usaha melaporkan pajaknya, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan. Misalnya, terjadi kesalahan perhitungan pajak yang terutang, atau mungkin wajib pajak belum benar-benar memahami ketentuan-ketentuan terkait pajak yang semestinya dibayar. Dengan begitu keberadaan jasa restitusi pajak sangatlah penting.
Istilah restitusi pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam UU tersebut, restitusi pajak diartikan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
Restitusi pajak juga dapat diajukan, apabila terjadi pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian pajak ini dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengaturan mengenai restitusi pajak ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan sistem perpajakan yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan ini, merupakan wujud/upaya pemerintah menjawab kepercayaan yang diberikan oleh wajib pajak. Kami sebagai penyelenggara jasa restitusi pajak akan membantu anda.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, terdapat tiga jenis wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi. Wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi pajak, antara lain:
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Wajib pajak kritera tertentu ini berhak mendapatkan restitusi pajak setelah ditetapkan oleh DJP, dengan melihat beberapa kriteria. Tercatat ada empat kriteria yang menjadi pertimbangan DJP, yaitu wajib pajak tepat waktu menyampaikan SPT dan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak.
2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pengaturan mengenai wjaib pajak persyaratan tertentu ini tertuang dalam Pasal 9 PMK 39/PMK.03/2018. Wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan restitusi pajak terdiri dari empat kriteria
3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Berdasarkan Pasal 13 PMK PMK 39/PMK.03/2018, PKP yang masuk dalam kategori berisiko rendah dan berhak mendapatkan restitusi antara lain: Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator. Produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi. Kami sebagai penyelenggara jasa restitusi pajak akan membantu anda.
Seperti yang telah disebutkan, restitusi pajak dapat dilakukan jika terjadi dua kondisi, yakni terjadi kelebihan pembayaran pajak dan adanya pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas dua kondisi ini, wajib pajak (orang pribadi atau badan) dapat mengajukan pengembalian atau restitusi. Terhadap permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak tertentu ini, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Untuk jasa restitusi pajak dapat menghubungi kami dengan klik ini.
Atau anda dapat menghubungi contact di bawah ini untuk lebh jelasnya. Kami selalu siap membantu anda serta perusahaan anda dalam kegiatan perpajakan khususnya jasa restitusi pajak di daerah jabodetabek dan seluruh indonesia.
Alamat : Jl. Jati Utama Raya Jl. Jati Bening II No.76, RT.001/RW.008, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi City, West Java 17412
Contact : 081122334478
website : www.kuasapajak.com