Dalam sistem perpajakan Indonesia, istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan salah satu konsep penting dalam pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Status PKP tidak hanya berkaitan dengan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, tetapi juga memberikan hak tertentu kepada pelaku usaha, seperti mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan mengenai PKP menjadi langkah awal untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sekaligus meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan maupun mitra bisnis. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas pengertian PKP, dasar hukum yang mengaturnya, manfaat menjadi PKP, hingga perbedaan antara PKP dan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan status tersebut, PKP memiliki kewajiban untuk:
- Memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
- Menyetorkan PPN yang terutang ke kas negara.
- Melaporkan kewajiban PPN melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Selain memiliki kewajiban, PKP juga memperoleh hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Dapat Menjadi PKP?
Pada prinsipnya, setiap orang pribadi maupun badan yang menjalankan kegiatan usaha dapat menjadi PKP apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.
Secara umum terdapat dua kategori pengusaha yang dapat menjadi PKP, yaitu:
1. Pengusaha yang Wajib Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha yang telah memenuhi batasan peredaran bruto (omzet) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perpajakan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
2. Pengusaha yang Memilih Menjadi PKP
Meskipun omzet usahanya belum mencapai batas yang ditentukan, pengusaha tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP secara sukarela (voluntary registration), sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Hal ini sering dilakukan oleh pelaku usaha yang banyak bertransaksi dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah yang mensyaratkan rekanan berstatus PKP.
Dasar Hukum Pengusaha Kena Pajak
Ketentuan mengenai PKP diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, tata cara pengukuhan PKP, serta kewajiban administrasi perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pendaftaran, pengukuhan, pembatalan pengukuhan, dan administrasi PKP.
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pengusaha maupun fiskus dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.
Perbedaan PKP dan Non-PKP
Masyarakat sering menganggap bahwa seluruh pelaku usaha otomatis merupakan PKP. Padahal, terdapat perbedaan mendasar antara PKP dan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
| Aspek | PKP | Non-PKP |
| Status | Telah dikukuhkan DJP | Belum dikukuhkan |
| Memungut PPN | Ya | Tidak |
| Membuat Faktur Pajak | Wajib | Tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak |
| Mengkreditkan Pajak Masukan | Dapat | Tidak dapat |
| Melaporkan SPT Masa PPN | Wajib | Tidak wajib |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa status PKP membawa konsekuensi administratif sekaligus memberikan hak perpajakan yang tidak dimiliki oleh pengusaha non-PKP.
Manfaat Menjadi PKP
Meskipun menjadi PKP menambah kewajiban administrasi perpajakan, terdapat berbagai manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha.
1. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Banyak perusahaan besar maupun instansi pemerintah mensyaratkan rekanan usaha berstatus PKP. Dengan demikian, status PKP dapat meningkatkan kepercayaan dalam menjalin kerja sama bisnis.
2. Dapat Mengkreditkan Pajak Masukan
PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian BKP atau JKP terhadap Pajak Keluaran yang dipungut dari pelanggan, sehingga dapat mengurangi beban PPN yang harus disetor.
3. Memperluas Peluang Bisnis
Status PKP membuka peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa maupun bekerja sama dengan perusahaan yang hanya menerima vendor berstatus PKP.
4. Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan
Dengan menjadi PKP, pengusaha terdorong untuk memiliki sistem administrasi, pembukuan, dan pencatatan transaksi yang lebih tertib sehingga mendukung tata kelola usaha yang baik.
5. Mendukung Pertumbuhan Usaha
Seiring berkembangnya skala usaha, status PKP memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi dengan berbagai mitra bisnis yang juga berstatus PKP.
Kewajiban yang Harus Dipahami Sebelum Menjadi PKP
Sebelum mengajukan pengukuhan sebagai PKP, pengusaha perlu memahami bahwa status tersebut juga membawa sejumlah kewajiban, antara lain:
- Memungut PPN sesuai ketentuan.
- Membuat Faktur Pajak secara benar dan tepat waktu.
- Menyetorkan PPN yang terutang.
- Melaporkan SPT Masa PPN sesuai batas waktu.
- Menyelenggarakan pembukuan yang memadai.
- Menyimpan dokumen perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami kewajiban tersebut akan membantu pengusaha menghindari kesalahan administrasi maupun sanksi perpajakan.
Contoh Kasus
PT Maju Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat kesehatan. Seiring meningkatnya omzet dan banyaknya permintaan kerja sama dari rumah sakit serta instansi pemerintah, perusahaan memutuskan mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
Setelah dikukuhkan, PT Maju Bersama dapat menerbitkan Faktur Pajak, memungut PPN atas penjualan, serta mengkreditkan Pajak Masukan dari pembelian barang dagangan. Hal ini membuat perusahaan lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra usaha dan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perpajakannya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah setiap pelaku usaha wajib menjadi PKP?
Tidak. Kewajiban menjadi PKP bergantung pada ketentuan mengenai batasan peredaran bruto dan persyaratan lain yang diatur dalam peraturan perpajakan. Namun, pengusaha juga dapat memilih menjadi PKP secara sukarela apabila memenuhi persyaratan.
Apakah UMKM dapat menjadi PKP?
Ya. Pelaku UMKM dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP meskipun omzetnya belum mencapai batas tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.
Apakah PKP selalu harus memungut PPN?
Pada prinsipnya, PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Status ini membawa berbagai kewajiban administratif, seperti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, namun juga memberikan manfaat berupa hak mengkreditkan Pajak Masukan, peningkatan kredibilitas usaha, serta peluang bisnis yang lebih luas.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memahami ketentuan mengenai PKP agar dapat menentukan waktu yang tepat untuk mengajukan pengukuhan sekaligus menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Catt.
Referensi Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (mengatur batas omzet pengusaha kecil sebesar Rp4,8 miliar).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Referensi Resmi Pemerintah
- Direktorat Jendral Pajak (DJP) – Pengukuhan kena pajak
- Direktorat Jendral Pajak (djp) – Pajak Pertambahan NIlai




