+62 811 2233 4478

Palma One Building Level 7 Suite 7-04 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No. 04 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan

KuasaPajak.com

KODE DEPOSIT PAJAK DI CORETAX

Deposit pajak merupakan salah satu sarana pembayaran pajak yang mulai digunakan sejak implementasi coretax. Berbeda dengan pembayaran pajak biasa deposit pajak berlangsung merujuk pada jenis pajak tertentu dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

KODE DEPOSIT PAJAK di CORETAX

Dalam ketentuan PER-10/PJ/2024, deposit pajak menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 41168 dengan beberap jenis setoran (KJS).

  • 41168-100 (KJS 100)

Digunakan untuk deposit pajak secara umum. Biasanya dimanfaatkan untuk:

1. Pembayaran pajak kurang bayar dalam SPT

2. Top Up deposit jika saldo tidak mencukupi

  • 411618-200 (KJS 200)

Di gunakan untuk :

1 .Pembayaran deposit saat pengajuan perpanjangan SPT TAHUNAN

2. Sebagai syarat pengajuan perpanjangan, dimana kekurangan pajak harus dibayar terlebih dahulu.

  • 411618-300 (kjs-300)

Dugunakan untuk pembayaran pajak yang masih harus di bayar berdasarkan:

1, SPPT,STP,SKP

2. SK Keberatan atau non keberatan

3. Putusan Banding atau Peninjauan Kembali

4. SK Persetujuan Bersama

Bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan dan memperkirakan adanya jumlah pajak kurang bayar, pelunasan dapat dilakukan dengan membuat deposit pajak menggunakan kode 411618-200. Pembuatan kode billing deposit pajak dapat dilakukan langsung di aplikasi Coretax.

Setelah deposit dibayar, saldo tersebut akan otomatis terhubung dengan SPT Tahunan. Saat wajib pajak menekan tombol “Bayar dan Lapor” di menu Induk SPT Tahunan, sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi. Jika sudah melakukan deposit, cukup klik “Ya”, dan pelaporan pun selesai.

Kewajiban melampirkan bukti pelunasan pajak ini diatur pula dalam Pasal 175 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mewajibkan wajib pajak menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang disamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pajak terutang.

Selain bukti pembayaran, wajib pajak juga harus melampirkan:

• Penghitungan sementara pajak terutang untuk tahun pajak yang diperpanjang;

• Laporan keuangan sementara; dan

• Surat pernyataan dari akuntan publik jika audit laporan keuangan belum selesai. Melalui fitur deposit pajak di Coretax, DJP memberikan kemudahan baru yang membuat proses perpanjangan SPT lebih cepat, efisien, dan transparan.

4 kali dilihat
Share this :
en_USEnglish
×