+62 811 2233 4478

Palma One Building Level 7 Suite 7-04 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No. 04 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan

KuasaPajak.com

BUKAN HANYA HUBUNGAN YANG ADA STATUS, TERNYATA NPWP PUN ADA STATUSNYA

Bukannya hubungan aja yang harus berstatus ternyata NPWP (Nomor pokok Wajib Pajak) Juga ada statusnya yang dimana Wajib Pajak harus tahu dan cek apakah NPWP wajib pajak masih aktif atau sudah berubah menjadi Non-Efektif.

Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih kepada penanda aktif atau tidaknya identitas perpajakan seseorang/badan usaha yang menentukan keberlangsungan pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakannya. Jika dahulu kita hanya mengenal 3 status NPWP yakni Aktif, Non Efektif (NE), dan Hapus (Delete). Namun sejak adanya coretax di Tahun 2025, maka status NPWP kini menjadi 5 (lima), yakni Aktif, Nonaktif (menggantikan istilah Non Efektif), Belum Aktif (SPDN/SPLN), Potensi, dan Hapus.

Definisi dan Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP-OP) yang merupakan Penduduk serta nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai NPWP, bagi WP-OP bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Fungsi NPWP digunakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi administrasi penyetoran/pembayaran, pemotongan/pemungutan, pelaporan, pemberian layanan perpajakan, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, pemberian imbalan bunga, pengajuan upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dan pelaksanaan administrasi pihak lain (non perpajakan). Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus melakukan perubahan data untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus memperhatikan status NPWP setelah login ke Coretax menggunakan NIK (untuk Orang Pribadi) atau NPWP 16 digit (untuk Wajib Pajak selain Orang Pribadi). Status NPWP dapat dilihat pada menu utama “Portal Saya” lalu sub-menu “Profil Saya”. Kemudian pada “Ikhtisar Profil Wajib Pajak” silahkan cek “Status NPWP”.

12 kali dilihat
Share this :
en_USEnglish
×